MAGELANG - Berbagai upaya ditempuh dalam kasus hukum antara Pemkab Magelang dengan Perwakilan Paguyuban Plaza Muntilan, baik secara peradilan maupun jalur musyawarah (Litigasi dan Non Litigasi ). Namun usaha ini nampaknya masih menemui jalan buntu, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak yakni antara Pemkab dan Perwakilan Paguyuban Plaza Muntilan, Kamis (3/6/2021).
Ahmad Suroso Perwakilan Paguyuban Plaza Muntilan bersama dengan kuasa hukumnya, M. Hassan Latief, S.H, M.H & Associates menyambangi Kasatpol PP guna mencari solusi dengan mediasi atas surat teguran dari Bupati Magelang.
Dalam pertemuannya Hassan Latif menyampaikan, Tentang isi surat teguran dari Bupati Magelang yang intinya agar warga Plaza Muntilan segera mengajukan permohonan sewa kepada Bupati, ”jelas Latief.
Adapun tujuan kami ke Satpol PP sebagai itikad baik karena sudah datang dan menyampaikan harapan warga plaza muntilan maka kami minta surat itu sebaiknya tidak usah diberikan lagi karena dianggap sudah meresahkan, membikin Cemas para pedagang plaza muntilan, " kata latif
"Namun dari satpol PP tetap akan memberikan surat tersebut sampai 6 x sebelum warga mengikuti permintaan pemkab."Selanjutnya jika tidak mengikuti akan dieksekusi, Satpol pp hanya menjalankn perintah dari BPKAD jika BPKAD tidak memberikan maka surat tersebut tidak diberikan oleh karenanya kami diminta menemui kepala BPKAD oleh satpol PP agar tidak melayangkan lagi pada tanggal 31/5/2021yang lalu,
Menurut keterangan Latif kepada awak media, kami menemui kepala BPKAD namun tidak bertemu hanya ditemui sekertaris BPKAD dan kasi Aset, beberapa staf. yang intinya BPKAD menyampaikan tetap surat diberikan terus selama memenuhi kemauan pemkab karena alasanya semua penghuni Plaza Muntilan adalah satu kesatuan.
Latif juga menyampaikan, ketika kami tanyakan jika pemkab tidak membedakan mengapa ada institusi BUMN yang bisa diperpanjang SHGBnya selama 20 tahun dari BPKAD hanya menjawab tidak usah membahas sertifikat salah satu BUMN yang bisa diperpanjang. Surat peringatan tetap diberikan lagi, jika belum memenuhi kemauan pemkab hingga puncaknya akan dilakukan eksekusi pengosongan.
Dalam kesempatan tersebut Latief menjelaskan bahwa sebelumnya dari pihak kliennya telah mengajukan Permohonan Pengajuan HGB tetapi ditolak oleh BPN dengan alasan harus melengkapi persyaratan.
Panjang lebar Latief menjelaskan kepada awak media tentang adanya perbedaan perlakuan terhadap salah satu Pemohon HGB Plaza Muntilan yang sudah terbit Sertifikat HGB.
Bahwa sertifikat tersebut adalah sah produk dari Negara atau tidak ada alasan bagi Bupati Magelang untuk menunda atau menolak maupun merekomendasikan hal-hal diluar UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat (1). Oleh karenanya tidak ada kata lain selain perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) dan HMSRS (Hak Milik Satuan Rumah Susun) murni tersebut dikabulkan.
Tindakan Bupati yang diduga tidak memberikan rekomendasi perpanjangan dan tidak memproses penerbitan perpanjangan atau pembaharuan HGB dan SHMSRS milik Warga PlazaMuntilan bertentangan dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat (1), penolakan atas permohonan rekomendasi perpanjangan SHGB dan SHMSRS.
Dalam kasus ini awak media juga menjumpai Lembaga Perlindungan Konsumen, yang membidangi hal-hal yang berhubungan dengan konsumen karena masyarakat yang menempati Ruko Plaza Muntilan juga sebagai konsumen rumah susun yang perlu mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum (equality Before The Law ).
Sriyanto Ahmad, S.Pd, MH (Med) selaku ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen dalam wawancaranya menjelaskan, sehubungan dengan pernyataan Hassan Latief.
“Bahwa dengan adanya penolakan mediasi dan menaikkan tarif sewa oleh Pemkab Magelang yang diwakili oleh BPPPKAD yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Teguran hal ini dapat diduga adanya tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), ”kata Sri Ahmad.
"Permohonan dari warga Plaza Muntilan ini sudah seyogyanya ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pemerintah seharusnya mendorong penyelenggaraan Negara dalam rangka menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa, ”jelasnya.
"Kewajiban negara dan pemerintah adalah menyelenggarakan proses pelayanan publik yang efektif dan efesien tak luput dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) diantaranya adalah kemanfaatan, ketidak berpihakan, tidak menyalahgunakan wewenang dan sebagainya guna mewujudkan pelayanan yang berkualitas prima., ” tambahnya.
"Maka kami selaku Lembaga yang diamanati pemerintah berdasarkan Undang-Undang hanya akan menyoroti pelayanan publik di bidang pengajuan setifikat HGB dan Sertifikat HMSRS, ”pungkasnya.(*}
Editor : Agung Lbs